Sabtu, 02 Juli 2016

BERWUDHU

1. Arti Wudhu

           Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedang menurut syara' artinya membersihkan anggota wudhu menghilangkan hadats kecil.
           Orang yang hendak melaksanakan shalat, wajib lebih dahulu berwudhu, karena wudhu adalah menjadi syarat sahnya shalat.

2. Fardhu Wudhu

Fardhu nya wudhu ada enam perkara :
  1. Niat.
  2. Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri).
  3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku.
  4. Mengusap sebagian rambut kepala.
  5. Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki.
  6. Tertib (berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhiri mana yang harus di akhirkan.
3. Syarat-syarat Wudhu
  1. Islam
  2. Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan.
  3. Tidak berhadast besar.
  4. Dengan air suci lagi mensucikan.
  5. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air, sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat dan sebagainya.
  6. Mengetahui mana yang wajib (fardhu) dan mana yang sunnah.
4. Sunnah-sunnah Wudhu
  1.  Membaca Basmallah pada permulaan wudhu.
  2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan.
  3. Berkumur-kumur.
  4. Membasuh lubang hidung sebelum berniat.
  5. Menyapu seluruh kepala dengan air.
  6. Mendahulukan anggota kanan dari pada kiri.
  7. Menyapu kedua telinga luar dan dalam.
  8. Menigakalikan  membasuh.
  9. Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki.
  10. Membaca doa sesudah wudhu.
5. Yang Membatalkan Wudhu
  1. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur, misalnya buang air kecil maupun besar, atau keluar angin dan sebagainya.
  2. Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk dan tidur nyenyak.
  3. Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim nya dengan tidak memakai tutup, (muhrim artinya keluarga yang tidak boleh dinikah).
  4. Tersentuh kemaluan (qubul dan dubur)  dengan tapak tangan atau jari-jari nya yang tidak memakai tutup (walaupun ke maluannya sendiri).
6. Mandi

            Shalat sebagaimana kita ketahui, sahnya  juga suci dari hadast besar. Cara menghilangkan hadast besar dengan mandi wajib, yaitu membasuh seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga ujung kaki.
            Sebab-sebab yang mewajibkan mandi :
  1. Bertemunya dua khitan (bersetubuh).
  2. Keluar mani di sebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab.
  3. Mati dan mati nya itu bukan mati syahid.
  4. Karena selesai nifas (bersalin; setelah selesai berhentinya ke luar darah sesudah melahirkan).
  5. Karena wiladah (setelah melahirkan).
  6. Karena selesai haidh.
7. Tayammum
     
     a. Arti Tayammum

         ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu  yang suci. Pada suatu ketika tayammum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.

    b. Syarat-syarat Tayammum

        Dibolehkan bertayammum dengan syarat :
  1. Tidak ada air dan telah berusaha  mencarinya, tetapi tidak bertemu.
  2. Berhalangan menggunakan air, misal nya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
  3. Telah masuk waktu shalat.
  4. Dengan debu yang suci

Tidak ada komentar:

Posting Komentar